halaman7.com – Banda Aceh: Kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Regional Aceh Tengah dilimpahkan ke jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejati Aceh, Rabu 8 Mei 2024.
“Kami serahkan tersangka dan barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy.
Kombes Winardy menyampaikan, ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas, berkasnya terpisah atau masing-masing. Sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.
Sebelumnya, penyidik telah merampungkan atau P-21 kasus dugaan korupsi pembangunan RS rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA Otsus 2011, dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana.[ril | Antoedy]