halaman7.com – Sabang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang menciduk pelaku pencurian, yang berinisial BS. Tersangka diduga melakukan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Pelaku BS yang melakukan aksi kejahatan di Sabang, sempat melarikan diri ke luar Sabang. Namun akhirnya, berhasil ditangkap pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekira pukul 01.30 WIB, di salah satu gampong di Aceh Besar.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, Minggu 5 Mei 2024 mengatakan, dalam penangkapan tersangkan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang dibantu Tim Opsnal Unit III Jatanras Ditkrimum Polda Aceh.
“Pelaku ditangkap di Gampong Lingom, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar,” ujar Kapolres.
Sebelum ditangkap, pelaku bersembunyi di rumah selter milik salah seorang warga yang juga merupakan paman dari pelaku. Saat penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersifat kooperatif. Tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan petugas.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, mengapresiasi kerja keras personel yang terlibat dalam operasi ini. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam menegakkan hukum dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Sabang.[ril | M Munthe]