halaman7.com – Langsa: Dua warga Langsa diciduk Tim Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Langsa, saat sedang asik bermain judi online di depan bengkel di kawasan simpang empat, kedai Rambe, Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baroh, Jumat 21 Juni 2024.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Minggu 23 Juni 2024 menjelaskan, kedua warga tersebut R (24 tahun), seorang sopir dan J (40 tahun), seorang wiraswasta.
Barang bukti yang diamankan 2 unit handphone, 2 akun judi online dan saldo dalam akun sebesar Rp77.000,-
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk perjudian online, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Rahmad.[ril | Antoedy]