halaman7.com – Langsa: Delapan Pejabat eselon II hasil dari seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dalam wilayah Pemko Langsa dilantik setelah mendapatkan izin dari Kemendagri dan adanya perpanjangan Pertek dari BKN. Sedangkan seorang lagi batal, karena belum keluar izin.
Pelantikan dilakukan Pj Wali Kota Langsa, Syaridin SPd MPd. Turut dihadiri unsur Forkompinda, OPD dan pimpinan instansi vertikal, di aula Sekdakot Langsa, Jumat 14 Juni 2024, siang.
Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, urung dilantik. Karena harus mendapatkan keputusan dari Kemendagri. Artinya dinas tersebut kekhususan tersendiri dan hanya menunggu hasil saja.
Adapun kedelapan pejabat yang dilantik meliputi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Kota Langsa, ditempati Gunawan Abdillah SSTP MSP yang sebelumnya Plt Sekwan.
Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, dipercayakan kepada Said Hanafiah SKM MKes; Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa ditempati Kamaruzzaman SHi, sebelumnya sebagai Sekretaris Kesbangpol Kota Langsa.
Jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, ditempati Muzammil SSTP MSP, sebelumnya sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah Kota Langsa.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, ditempati Aulia Syahputra SSTP MSP, sebelumnya Kabid di Disporapar Kota Langsa; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dipercayakan kepada, H Ade Putra Wijaya Siregar ST MM. Sebelumnya sebagai Sekretaris DLH Kota yang juga Plt di DLH.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, ini dipercayakan kepada Erni Yanti SSTP MSP. Sebelumnya mengemban tugas sebagai Sekretaris pada DPMG Kota Langsa.
Terakhir, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa ditempati drg Ridha Zulkumar Mars, menggantikan posisi Plt direktur saat ini dijabat dr Helmiza Fahry SpOT.
Pj Walikota, mengatakan, pelantikan ini telah mendapat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor D-872/JP.00.00/03/2024 Tanggal 06 Maret 2024; Persetujuan Teknis dari BKN Nomor 3432/R- AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 24 Mei 2024 dan Persetujuan Pelantikan dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1893/SJ Tanggal 24 April 2024.
“Prosesi pelantikan pejabat adalah merupakan bagian dari kehidupan dan kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan kapasitas karier pegawai,” katanya.
Dikatakan, pelantikan pejabat ini, selain untuk mengisi kekosongan jabatan, juga untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Hendaklah dimaknai dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.[ril | Antoedy]