halaman7.com – Langsa: Seorang pria, MZ (23 tahun) pelaku aksi jambret tas wanita berhasil ditangkap dan diamuk massa di Desa Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, sekira pukul 23.45 WIB, Sabtu 27 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Rahmad membenarkan kejadian penjambretan dan tersangka juga sudah ditangkap.
“Pelaku merupakan warga Kecamatan Langsa Barat,“ ujar Kasat Reskrim, Minggu 28 Juli 2024.
Menurut Kasat, pelaku jambret tas ini awalnya dikejar suami korban bersama warga sekitar, ketika mengetahui korban berteriak jambret, setelah tasnya diambil paksa.
Tidak berselang lama, warga berhasil menangkap pelaku dan atas kemarahan warga yang sudah ramai berkerumun. Pelaku tidak luput dari pukulan massa.
Anggota Opsnal Sat Reskrim bersama anggota piket Unit Reskrim Polres Langsa mendapat informasi dari masyarakat aksi jambret tersebut dan langsung mengamankan tersangka.
Korban bernama Siti Rabiah (38 tahun) warga Gedubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, akibat penjambretan tersebut, sempat kehilangan satu tas sandang warna coklat, berisi 1 dompet dengan uang Rp160 ribu, 1 HP, KTP, 2 kartu ATM dengan bank berbeda.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barng bukti milik tersangka berupa 1 unit sepeda motor warna Merah Putih, Nopol BL 6111 DAJ dan 1 HP warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti sepeda motor milik tersangka kini diamankan di Polres Langsa untuk proses selanjutnya,” ungkap Iptu Rahmad.[ril | Antoedy]