Pj Geuchik Diminta Pahami UU No 5 2020

halaman7.comLangsa: Penjabat (Pj) Geuchik atau Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Langsa Barat yang baru dilantik Pj Walikota Langsa diharapkan  mempelajari Qanun Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong Tentang Strukur Organisasi dan Tata Kerja Gampong secara utuh.

Harapan tersebut disampaikan Camat  Langsa Barat, Hadi Wijaya SSTP MSP dalam Rapat Kordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting  Rembuk Stunting Kecamatan Langsa Barat 2024, Selasa 16 Juli 2024 di aula Kantor Camat setempat.

Rapat ini juga sekaligus merupakan rapat perdana Muspika Langsa Barat dengan para Pj Geuchik dan PKK Gampong sekaligus perkenalan dan  temu ramah. Dihadiri Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi; Danramil Langsa Barat, Kapten Inf Sukamto serta Kepala  KUA Langsa Barat dan mukim.

Camat juga mengingatkan tugas utama kedepan adalah menyukseskan Pilkada dan juga pemilihan geuchik secara langsung dalam wilayah Kota Langsa yang kemungkinan insya Allah pada medio Maret 2025 mendatang.

Selanjutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diingatkan ASN jangan ikut berpolitik dan agar mengikuti rambu rambu aturan yang berlaku.

Stunting
Dalam Rakor ini juga turut dilakukan Rembuk Stunting Kecamatan Langsa Barat, Tim Percepatan Penurunan Stunting.

Rembuk Stunting ini menghadirkan narasumber terkait dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa, Puskesmas Langsa Barat dan lainnya.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *