Poles Gayo Lues Tangkap 2 Pemilik Ganja

Dua tersangka pemilik dan pengedar ganja yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Gayo Lues: Polres Gayo Lues mengamankan dua pemilik ganja di Kecamatan Trive Jaya, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues, Iptu Yose Rizaldi mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Jumat, 26 Juli 2024.

Penangkapan ini berawal saar anggota Satresnarkoba melaksanakan patroli di seputaran jalan Desa Pasir, Kecamatan Tripe. Saat itu melintas dua pengendendera sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

Pengendera sepeda motor yang sempat kaget melihat polisi, langsung berusaha mencari jalan lain. Melihat gelagat tersebut, dua personel polisi mencoba mengikuti. Saat berada di pinggir sungai, polisi berusaha menyergab keduanya.

Namun, satu orang berusaha kabur dengan terjun ke sungai. Sedangkan satu lagi, berhasil diringkus, atasnama, AN (28 tahun). Dari tersangka ditemukan bungkus ganja dengan berat 755 gram dalam karung plastik ukuran kecil warna putih.

Dari pengakuan AN ganja tersebut akan memberikan kepada seseorang yang bernama TA (DPO) yang dibelinya seharga Rp150.000. Rencananya, transaksi itu dilakukan di Desa Pasir, Kecamatan Terangun.

Dari pengakuan AN juga, kalau ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial MS. Dari pengakuan itu, polisi akhirnya ikut meringkus MS di rumahnya.

Ke dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, dibidik melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[Kasim | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *