halaman7.com – Langsa: Sebanyak 406 Narapidana (Napi) di Lapas Narkoba Kelas IIB Langsa, mendapat hadiah hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2024, berupa remisi (pengurangan masa tahanan) selama 1 sampai 6 bulan.
Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Machda Landasny AMD IP SH MAP mengatakan, dari 450 narapidana di Lapas Narkotika ini, pada Hari Kemerdekaan RI ke 79, sebanyak 406 orang mendapat remisi.
Dikatakan, pada setiap tahunnya, Narapidana mendapatkan pengurangan pidana berupa remisi. Baik remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus bertepatan dengan Hari Kemerdekaan dan remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan, dan juga remisi tambahan.
Remisi merupakan, hak bersyarat yang akan diberikan apabila narapidana berkelakuan baik selama berada di Lapas Narkotika Langsa. Tentunya, atas dasar aturan tersebut kami sangat selektif dan objektif memberikan remisi.
“Pada umumnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Langsa dan Lapas Narkotika Langsa merupakan warga Kota Langsa,” pungkas Machda Landasny.
Anjangsana
Pj Walikota Langsa, Syaridin SPd MPd pada pemberian remisi ini membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Dikatakan, hari ini merupakan momen yang sangat penting. Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta.
Pada momen HUT ke 79 RI ini, tidak boleh sedikitpun melupakan sejarah bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan. Ingat pesan Presiden Soekarno yaitu “Jas Merah” atau “Jangan sekali-kali melupakan sejarah”.[ril | Antoedy]