Polisi Bebaskan 16 Demonstran ke Keluarga

Para Tersangka Wajib Lapor

halaman7.com – Banda Aceh: Sebanyak 16 demonstran yang sempat diamankan ke Polresta Banda Aceh, dikembalikan ke pihak keluarga usai sempat menjalani pemeriksaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu 31 Agustus 2024, malam.

Kompol Fadilah mengatakan, mereka telah dijemput pihak keluarga serta wali masing-masing, yang ikut didampingi para perangkat desa dan pihak perwakilan kampus.

“Semuanya sudah dikembalikan ke keluarga sejak pagi tadi, termasuk enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dijelaskan, kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) ini, juga telah membuat pernyataan untuk tak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

Surat pernyataan tersebut, ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini, ditandatangani sekaligus disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang datang menjemput mereka.

“Khusus untuk para tersangka, mereka diwajibkan melapor ke Polresta Banda Aceh satu kali dalam seminggu, hingga proses penyidikan nanti selesai,” jelasnya.

Kompol Fadillah menegaskan, para demonstran ini tak pernah ditahan. Mereka, hanya menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan penyidik di bawah pengawasan petugas.

“Mereka tidak ditahan, hanya berada di ruang pemeriksaan dan dalam pengawasan. Kita menunggu keluarga dan yang lainnya datang untuk menjemput,” ungkapnya.

Karena ini juga demi keamanan mereka, polisi hanya menjaga mereka atas persetujuan keluarga. Apalagi mereka berasal dari luar Banda Aceh, yakni Lhokseumawe dan ada yang dari Medan, Sumatera Utara.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *