halaman7.com – Gayo Lues: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues telah melakukan penyidikan duga kasus penyuapan pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK). Menyangkut tersangka akan segera ditetapkan.
Kajari Gayo Lues, Heri yulianto SH MH melalui Kasi Pidana Khusus, Safi’i Hasibuan SH menjelaskan, kasus ini sudah ditangani sejak 2020. Sekarang tahapan masuk penyidikan dan mencari barang bukti terkait para pelakunya.
Dalam mengungkap kasus ini saksi yang sudah diperiksa puluhan orang dari peserta yang ikut sebanayak ratusan orang. Masih banyak lagi saksi yang akan dipanggil.
“Penetap[an tersangka menunggu alat bukti yang cukup. Untuk itu, kami akan teruskan pada tahap-tahap selanjutnya,” ujar Safi’i Hasibuan, Rabu 4 September 2024.
Dikatakan, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka. Namun, pelaku sudah diarahkan penerimaan gratavisi, penyuapan dan pemerasan. Meskipun demikian, ancaman pidanya bisa 10 tahun penjara.
Kasi Pidus Kejari Gayo Lues ini memastikan pihaknya secepat mungkin akan menepatkan tersangkanya dalam kasus ini.
“Mohon dukungan masyarakat, supaya kasus ini secepat mungkin mendapat kepastian hukum,” tutupnya.[Kasimsyah | red 01]