halaman7.com – Aceh Tamiang: Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh akan melaksanakan penataan batas kawasan hutan. Di Aceh Tamiang ada sepanjang ±80,82 km untuk batas fungsi kawasan hutan dan ±163,34 Km untuk batas luar kawasan hutan.
Untuk itu, Pemkab Aceh Tamiang menggelar rapat pembahasan hasil trayek batas kawasan hutan di kabupaten tersebut. Rapat itu dibuka Asisten Pemerintahan Setdakab, Amiruddin Y, Kamis 23 September 2021.
Diharapkan, nantinya dapat melahirkan kesepahaman bersama dan terbangun kerja sama antar lembaga, instansi, masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya. Guna mengatasi penyelesaian masalah tenurial yang dihadapi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Lanjut Amiruddin, pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan. Penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.
Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan menteri yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan. Bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan.
“Ini nantinya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penataan batas selanjutnya. Yaitu Pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga,” tambahnya.[Antoedy]