Catatan: Iranda Novandi
PERS adalah pilar ke empat demokrasi di Indonesia. Dengan fungsinya, pers ikut berkontribusi positif dalam jalannya demokrasi. Bukan untuk kali ini saja, sejak Indonesia merdeka, pers berkontribusi dalam situasi apapun.
Begitu juga dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Secara khusus di Aceh, pers memiliki peran besar dalam membawa Pilkada dalam suasana damai.
Hampir tidak ada menyulut berita-berita hoaks yang meresahkan, tak menyulut munculnya perpecahan dan permusuhan serta hal-hal lain yang bisa merusak nilai-nilai demokrasi di kancah Pilkada Aceh 2024 ini.
Dalam artian, pers telah mampu mengawal jalannya demokrasi di Pemilu dan Pilkada 2024 ini. Pers mampu mendorong pastisifasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu dan tahapan Pilkada yang hingga memasuki masa tenang, mulai Sabtu 24 Nopember 2024.
Di sisi lain, dalam Pilkada 2024 ini, Pers juga dijadikan alat bagi banyak kontestan Pilkada untuk menyalurkan visi-misi mereka.
Pers kebagian “kue demokrasi’, lewat siaran langsung debat terbuka (publik) para calon gubernur/walikota/bupati di Aceh. Bener (iklan) Pasangan Calon (Paslon), pariwara (advertorial).
Tentu saja itu semua, hanya kepentingan sesaat dan bisnis yang tak mengikat. Itu hanya kepentingan Paslon (gubernur/walikota/bupati), guna mengangkat popularitas. Namun, rasanya bukan untuk jangka panjang.
Hal itu bisa dilihat, nyaris bahkan sama sekali tidak ada para Paslon dalam visi misinya untuk bisa memberdayakan pers sebagai penyambung program pemerintah nantinya saat mereka menjadi gubernur/walikota/bupati.
Selayaknya, Pemda kedepennya sangat membutuhkan kehadiran pers dengan prespektif yang jernih. Mampu berperan dalam melawan kekacauan informasi, hoax, ujaran kebencian yang mengancam jalannya program pemerintah.
Pers juga tentunya diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang sehat. Arti sehat dalam mencerna informasi. Karena itu ekosistem pers harus dilindungi dan diproteksi sejak awal.
Nah. Jika ini bukan bagian dari visi misi para calon kepala daerah, bagaimana kelanjutannya, nanti jika para Paslo tersebut terpilih memimpin daeranya.
Wakil Presiden priode lima tahun lalu, KH Ma’ruf Amin pada peringatan HPN 2024, lalu pernah berpesan kepada pers Indonesia untuk terus menjaga peran dan fungsinya sebagai kekuatan keempat dari pilar demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sebagai Pilar Demokrasi ke-4, Wapres Ma’ruf mengharapkan pers Indonesia terus menjalankan peran dan fungsinya sebagai kontrol sosial, memperkuat demokrasi, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum.
Untuk diketahui, saat ini pers di Aceh sedang tidak sehat-sehat saja. Secara ekonomis, pers di Aceh hidup dari kue pemerintah. Kalau pemerintah tak mampu memberdayakan pers, maka, pers hanya dijadikan pemadam kebakaran, saat para pejabat bermasalah nantinya.
Seperti yang selama ini terjadi. Jika ada masalah, baru pers dimanfaatkan untuk bisa mengkanter informasi miring. Bahkan, sanking tak mampu keliaran pemberitaan pers, banyak pranata pemerintah, ikut-ikutan membuat media dan ‘membeli’ pers.
Butuh berapa lama lagi dan sampai kapan? Pemerintah daerah mampu ‘membeli’ pers, saat perlunya saja nantinya.[]