Salah Gunakan Dana Nasabah, Karyawan BSI Ditahan

Oknum karyawan BSI yang dutahan karena salah gunakan dana nasabah.[FOTO: h7 - dok humas polda]

halaman7.com – Banda Aceh: Penyidik Subdit 2 Fismondev Dit Reskrimsus Polda Aceh menahan seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32 tahun). Karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

Oknum karyawan BSI KCP Lhoknga sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu 16 Nopember 2024 mengatakan, sebelumnya penyidik Fismondev telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga.

“Tersangka APW, saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, sambung AKBP Supriadi, diketahui APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah. Dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka. Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Supriadi.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *