halaman7.com – Banda Aceh: NS alias Sigam Ubit (35 tahun) warga Kuta Baro, Aceh Besar, pelaku pembacokan terhadap Mawardi (47 tahun) di salah satu warung kopi gampong setempat, Kamis 12 Desember 2024, malam, telah diserahkan pihak keluarga pada Polisi.
Pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kuta Baro, Polresta Banda Aceh pada Minggu 15 Desember 2024, di rumahnya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Baro, Iptu Muhammad Jabir mengatakan pelaku NS diserahkan pihak keluarga sekaligus dengan barang bukti sebilah parang.
“Kini petugas sedang melakukan interogasi lebih lanjut terhadap NS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah ini.
Diketahui, Mawardi warga Gampong Beurangong, terpaksa dirawat di Rumah Sakit Cempaka Lima, Banda Aceh.
Korban menderita luka bacok serius pasca diserang Sigam Ubit. Peristiwa ini bermula saat korban sedang berbicara dengan temannya bernama Edi Gunawan di warung tersebut. Tiba-tiba, pelaku pun mendatangi korban.
“Jadi diduga keduanya ini salah paham, sehingga terjadi cekcok dan pertengkaran,” ujar Kapolsek Kuta Baro, Iptu M Jabir.[ril | red 01]