Pernyataan Ketua Dewan Offside Terkait Mutasi

Sutris dalam sebuah aksi unjukrasa.[FOTO: h7 - dok pribadi]

halaman7.com – Aceh Tengah:  Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tengah terkait dengan rencana mutasi pejabat di Aceh Tengah menuai kecaman karena dinilai melampaui kewenangan.

Aktivis Muda Aceh Tengah, Sutris, Selasa 10 Desember 2024 mengatakan, rotasi merupakan kewenangan dan hak prerogatif yang dimiliki Pj Bupati. Sehingga dianggap, hal itu sah sah saja dilakukan.

Sutris menambahkan, kewenangan tersebut tidak boleh diintervensi siapapun termasuk, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat apalagi dengan dalih yang tidak beralasan.

Sutris menambahkan dewan yang notabene adalah pemegang kekuasaan legislatif jangan terlalu ikut campur dengan urusan eksekutif. Agar tidak membuat kegaduhan diruang publik.

Diingatkan pihak manapun agar lebih berhati-hati dengan statement yang mengatasnamakan ketua dewan. Karena setiap keputusan dewan harus melewati musyarawah dan diambil berdasarkan prinsip kolektif dan kolegial.

“Ada kesan bahwa Ketua Dewan melakukan peradangan pengaruh (trending influence) dan berpotensi melampaui kewenangannya (abuse of power). Sehingga Badan Kehormatan Dewan harus melakukan pemeriksaan terkait hal ini,” kata Sutris.

Sutris menambahkan, pengisian jabatan yang kosong merupakan siklus alami yang harus dilakukan agar jenjang karier ASN di Aceh Tengah. Apabila langkah-langkah seperti ini tidak dilakukan maka akibatnya berapa banyak karir ASN yang tersendat.

“Seharusnya Ketua Dewan juga mempertimbangkan aspek itu, bukan hanya aspek birahi politik,” ujar mantan ketua Ippemata Banda Aceh ini.

Sutris juga mengingatkan, singkroniasai visi dan misi bupati terpilih tidak ada hubungannya dengan rencana mutasi. Karena menurutnya hal itu adalah dua hal yang berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *