Polres Sabang Serahkan TersangkaKorupsi ke Jaksa

Dua tersangka korupsi APBG Balohan diserahkan ke jaksa.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Sabang: Polres Sabang menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti korupsi APBG 2024 ke Kejari Sabang, Senin 30 Desember 2024. Kedua tersangka atas nama AT (29 tahun) dan ES (37 tahun).

Penyerahkan tersangka dan barang bukti ini dilakukan Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Junaidi, didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Hairul Saleh Ritonga, serta personel Sat Reskrim Polres Sabang.

Tersangka merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampung Balohan 2024. Penyerahan ini dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Sabang menyelesaikan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 8 Sub Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e dan Pasal 56 KUHPidana.

Dalam kasus ini, total kerugian negara mencapai Rp230.716.818. Namun, penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp224.494.500.

Kasat Reskrim Polres Sabang menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam penanganan perkara korupsi ini. Diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Sabang.

“Tersanga dan barang bukti ini diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Adenan Sitepu SH MH,” ujarnya.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini. Memastikan Polres Sabang akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sabang dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi. Demi keadilan dan penyelamatan uang negara.

Baca Juga  PR Besar di Pundak Pon Yahya sebagai Ketua DPRA

“Semoga penyerahan tersangka dan barang bukti ini dapat mempercepat proses hukum. Memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Polres Sabang akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi,” tegas AKBP Erwan.[ril | M Munthe]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *