halaman7.com – Banda Aceh: Langkah SD (35 tahun) yang selama ini jadi buronan karena melakukan aksi pencurian di rumah warga di Aceh Barat, akhirnya terhenti di Aceh Besar.
Polsek Darussalam menghentikan langkahnya, saat melakukan hal yang sama di Kawasan Aceh Besar, dengan berusaha membobol rumah warga di Gampong Tanjung Selamat, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Rabu 11 Desember 2024, malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana menjelaskan AD tertangkap tangan saat masuk ke rumah warga bernama Iskandar (55 tahun) untuk mencuri tabung gas di rumah korban.
“Namun saat beraksi pelaku ketahuan pemilik rumah, ia juga sempat diamuk massa atas hal itu. Sehingga mengalami beberapa luka di tubuhnya,” ujar Kapolsek, Kamis 12 Desember 2024.
Menerima informasi tersebut, polisi langsung ke lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan. AD dibawa ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala untuk mendapatkan penanganan medis.
“Saat perawatan di rumah sakit pelaku ini sempat kabur, namun dapat kita amankan kembali beberapa saat kemudian,” ungkapnya.
Buronan Polres Aceh Barat
Usut punya usut, ternyata AD merupakan buronan dari Polres Aceh Barat atas kasus yang sama, yakni pembobolan rumah (curat) dan pencurian motor (curanmor).
Di Aceh Barat, AD beraksi dengan komplotannya yang sudah terlebih dulu tertangkap polisi. Selain itu, diketahui ada lima laporan warga yang telah diterima polisi atas kasus tersebut.[ril | red 01]