2024, Gangguan Kamtibmas Menurun di Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur beri keterangan pers akhir tahun di Mapolres.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Aceh Timur: Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menurundi Aceh Timur, sepanjang 2024.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, dalam konferensi pers capaian kinerja 2024 di aula Bhara Daksa, Selasa 31 Desember 2024 mengatakan, Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum Polres Aceh Timur pada 2023 tercatat 845 LP, sedangkan pada 2024 terdapat 796 LP. Mengalami tren penurunan sebanyak 49 kasus atau 5,8 persen.

Dari total 796 kasus sepanjang 2024, sebanyak 697 kasus berhasil diselesaikan. Artinya tren penyelesaian kasus di angka 88%. Untuk 99 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami pastikan bahwa untuk sisa kasus di atas kami terus berupaya untuk diselesaikan secepat mungkin,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Iswar, serta para Pejabat Utama Polres Aceh Timur.

Dikatakan, dari Januari sampai dengan Desember 2024 terdapat 6 kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres Aceh Timur. Diantaranya satu kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dan pembunuhan. Dimana kedua kasus tersebut sudah terungkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selanjutnya kasus judi online yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto terdapat 17 kasus. Dimana 16 kasus sudah selesai dan dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur. Sedangkan 1 perkara dilakukan diversi karena pelakunya merupakan anak di bawah umur.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tindak pidana penyelundupan manusia, juga menjadi salahsatu program Asta Cita Presiden. Pada 2024, Polres Aceh Timur berhasil mengungkap 1 kasus tindak pidana penyelundupan manusia warga etnis Rohingya.

Terhadap kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan total 3 tersangka. Dimana salah satu tersangka merupakan warga negara Myanmar etnis Rohingya.

Kejahatan dengan menggunakan senjata api yang menimpa rumah pribadi anggota Polri, Polsek Peudawa, juga telah berhasil diungkap. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga  Pemko Bantu Korban Kebakaran Gampong PB Pase

Pada 2024 ini juga Polres Aceh Timur telah berhasil menangani 1 kasus Tipidkor, yakni masalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Alokasi Dana Gampong. Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, dan telah di limpahkan ke JPU.

Untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di 2024, Kapolres menyebutkan mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2023. Pada tahun tersebut terdapat 108 kasus dan pada 2024 ini, jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangani 59 kasus.

Akan tetapi jika dilihat dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan mengalami kenaikan.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *