halaman7.com – Gayo Lues: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Pelaku berinisial ZN (27 tahun), seorang petani asal Blangkejeren ini diamankan bersama barang bukti, berupa sejumlah dokumen penting, seperti ijazah, rapor, kartu keluarga, dan dokumen lainnya.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, Iptu M Abidinsyah, Minggu, 26 Januari 2024, mengatakan, unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan dua orang pelaku berinisial US dan ZN.
Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan, diketahui ZN berada di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren.
Tim opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan ZN tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi, ZN mengakui, telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial US, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim, Iptu M Abidinsyah, mengatakan, ZN, kini telah diamankan di Polres Gayo Lues, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku US yang masih buron.
Terjadi kejadian yang dilaporkan korban pada Selasa, 14 Januari 2025 di Dusun Centong Bawah, Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.
Pelaku merusak pintu rumah milik korban untuk masuk dan mengambil barang-barang milik korban berupa, 1 unit tv warna hitam, 1 tabung gas elpiji berukuran 3 kg, 1 mesin bor warna merah, 1 mesin grenda warna merah, 1 mesin pemotong kayu warna merah, 5 pakaian, serta berkas-berkas dokumen penting, seperti ijazah, raport, kartu keluarga.
“Dari kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak pidana di lingkungannya dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku US,” ujar Iptu M Abidinsyah.
Tersangka merupakan residivis pencurian sebanyak 3 kali dan 1 kali melakukan tindak pidana narkotika yang sudah menjalani hukuman.[ril – Kasim | red 01]