Polres Sabang Bekuk Pasutri Pengguna Sabu

Dua tersangka pengguna sabu yang diamankan Polres sabang.[FOTO: h7 dok humas polres]

halaman7.com – Sabang: Satres Narkoba Polres Sabang menciduk pasangan suami istri (Pasutri) pengguna narkoba jenis sabu di rumah mereka.

Tersangka diciduk dalam satu penggrebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Muhammad pada Rabu 8 Januari 2025, malam sekitar pukul 23.30 Wib, di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Kasat Resnarkoba, Kamis 9 Januari 2025 mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian, personel Polres Sabang melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan pengerebekan.

Hasilnya polisi menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat total 1,75 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tidur milik dua tersangka, yaitu CAK (40 tahun) dan TES (38 tahun).

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Muhammad Riza, menegaskan pihaknya akan terus intensif melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sabang. Bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami mendukung kebijakan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Sabang,” tegas Iptu Riza.

Polres Sabang mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang relevan. Guna menciptakan Sabang yang aman dan bebas dari narkotika.[ril | M Munthe]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *