halaman7.com – Sabang: Tim Operasional Satreskrim Polres Sabang membongkar bisnis prostitusi di kota wisata tersebut. Dalam bisnis esek-esek ini, Polisi menciduk dua orang yang berperan sebagai germo.
Polres Sabang menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait prostitusi yang terjadi di wilayah hukum Polres Sabang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima terkait dugaan perdagangan orang yang melibatkan korban yang masih berusia 17 tahun dan para pelaku NM (20 tahun) serta MFM (18 tahun).
Terbongkarnya kasus ini, setelah polisi melakukan penyelidikan pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan menggunakan metode undercover oleh tim opsnal Satreskrim Polres Sabang.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Junaidi mengungkapkan, tim mendatangi lokasi yang diketahui merupakan tempat pelaku menjalankan aksinya, di Jalan Oentoeng Surapati, Kuta Ateueh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Di lokasi, petugas menemukan dua pelaku sedang mengantar korban ke dalam kamar hotel untuk dipertemukan dengan pengguna jasa prostitusi. Berdasarkan temuan tersebut, kedua pelaku beserta korban langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit mobil warna hitam metalik, dua unit handphone dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BSI.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasat Reskrim Polres Sabang menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan tempat bagi para pelaku tindak pidana, khususnya yang terkait dengan TPPO.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Jhususnya yang melibatkan korban perdagangan orang,” tegas Kasat Reskrim.[ril | M Munthe]