halaman7.com – Langsa: Bea Cukai Langsa dan tim gabungan Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara, menggagalkan penyelundupan barang ilegal, Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan raya Medan – Banda Aceh, Alue Dua, Kecamatan, Langsa Baro, Kota Langsa.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Senin 10 Februari 2025, menjelaskan tim gabungan menerima informasi dari masyarakat akan ada pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan. Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan lintas Medan-Banda Aceh untuk melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai.
“Tepatnya pada Minggu, 2 Februari 2025 sekitar pukul 05.15 WIB Tim P2 Bea Cukai Langsa menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang dan Tim P2 Langsa segera melakukan penghentian sarana pengangkut.
Dari Pemeriksaan awal ditemukan muatan di dalam truk diduga merupakan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand. Kemudian Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk sarana pengangkut beserta muatan.
Dalam pengembangan kasus, Tim Gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan 1 orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut.
Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan dan barang bukti saat ini diamankan di KPPBC TMP C Langsa serta terhadap 2 orang terduga pelaku, dengan inisial ES (48 tahun) yang berperan sebagai orang yang mengangkut barang yang diduga diimpor secara ilegal dan AB (33 tahun) yang berperan sebagai perantara dalam pemasukan barang yang diduga diimpor secara illegal.
“Keduanya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap keduanya dititipkan di Lapas Kelas II/b Langsa,” jelas Sulaiman.
Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 102.
Atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 103. Atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp3 miliar pasal 104 Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dengan keberhasilan penindakan impor ilegal ini semakin menambah total jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 hingga sekarang berjumlah 43 unit.[ril | Antoedy]