Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal

Beacukai langsa lakukan pemusnahan barang ilegal.[FOTO: h7 - dok beacukai]

halaman7.com – Langsa: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (KPPBC TMP C) memusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan, Selasa 23 Juli 2024 di halaman kantor ini.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di tiga tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Pemusnahan ini dihadiri Sekda Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid, Kapolres Langsa, Dandim Aceh Timur, Kepala BNN Kota Langsa, Kejari Langsa, PN Langsa, BaIS, BIN, Satpol PP Kota Langsa, Unsam Langsa, IAIN Langsa dan undangan lainya.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman menjelaskan adapun barang yang dimusnahkan dua kapal dengan kondisi rusak berat dengan nilai Rp37.318.000, kemudian 4 koli pakaian bekas, 1 koli celana panjang bekas, 1 koli topi bekas, 6 koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk dan 223.324 batang rokok ilegal berbagai jenis merk. Nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp439.795.180,.

“Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe,” tambahnya.

Penindakan Sejak 2020-2024

Sulaiman menambahkan Barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Langsa dari 2020 hingga 2024 yang belum dimusnahkan hingga saat ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 menyebutkan pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Apresiasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Said Mahdum Mahjid mengapresiasi Bea Cukai Langsa yang senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat.

Baca Juga  Pemko Langsa Peringati 1 Muharam 1444 Hijriyah

“Pemusnahan barang-barang ilegal ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada penerimaan Negara. Tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal,” pungkas Sekda Kota Langsa.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *