halaman7.com – Sabang: Buntut kasus penghinaan wartawan di Medsos yang dilaporkan seorang wartawan di Sabang, dua orang wartawan di Sabang, ikut dimintai keterangan sama polisi.
Kedua wartawan tersebut, Aulia Prasetya (wartawan Harian Serambi Indonesia) dan Irzam (Wartawan RRI Kota Sabang), Selasa 24 Juni 2025 memenuhi panggilan polisi ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Sabang untuk memberikan keterangan.
Masing-masing wartawan di undang oleh Polres Sabang dalam rangka Penyelidikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan menghina profesi wartawan di Media Sosial Facebook.
Undangan klarifikasi itu, terkait dengan Laporan Riandi Armi (Wartawan Infoaceh.net) dengan Nomor STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh tentang Dugaan penggihinaan profesi wartawan di media sosial Facebok, salah seorang warga Sabang berinisial HA.
Aulia dan Irzam hadir di Polres Sabang sekira pukul 11.00 WIB menghadap ke penyelidik Satuan Reserse Kriminal, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Polres Sabang.
Mereka diterima Kasat Reskrim Iptu Junaidi dan Kanit Tipiter Bripka Adrijal sebelum dimintai keterangan penyelidik Polres Sabang Briptu Rafi Aulia dan kawan-kawan.
Aulia dan Irzam merupakan saksi yang diajukan Pelapor Riandi Armi atas Dugaan penghinaan profesi wartawan di media sosial Facebok, salah seorang warga Sabang berinisial HA.
Usai pemeriksaan, Aulia mengatakan telah menjawab pertanyaan klarifikasi oleh Penyelidik sebagaimana yang diketahui tentang dugaan penghinaan itu.
“Saya sampaikan bahwa saya sempat melihat komentar HA sebelum admin Grup Aneuk Sabang menghapus postingan tersebut,” ucap Aulia.
Kasus dugaan tersebut telah menghina profesi wartawan. “Sebebarnya ini bukan soal pribadi Riandi Armi, tapi melukai kami selaku wartawan. Yang dihina itu wartawan bukan pribadi, ” tambah Aulia.
Hal senada juga disampaikan Irzam. Dimana dirinya menjawab semua pertanyaan yang disampaikan oleh penyelidik seputar dugaan penghinaan itu.
“Semoga ini menjadi pelajaran untuk penguna media sosial. Bijaklah dalam menggunakan media sosial,” ujar Irzam.
Irzam menambahkan, wartawan itu memiliki fungsi kontrol sosial baik itu pemerintaan atau pihak lainya. Ketika ada kritikan terhadap suatu lembaga instansi, sebaiknya tidak melecehkan atau menghina profesi wartawan.
“Kalau ada keberatan atas pemberitaan sebaiknya gunakan jalur yg di atur oleh UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bukan malah menghina profesi wartawan,” ujar Irzam.
Dirinya berharap, kedepan agar pengguna media sosial dapat menjaga lisannya. Karenanya, bijaklah dalam menggunakan media sosial.
Sebagaimana diketahui, salah seorang wartawan Sabang, Riandi Armi melaporkan salah satu akun Facebook berinisial HA ke Polres Sabang atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan profesi wartawan.
HA diadukan sesuai UU NO. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27A dan jo Pasal 45 ayat (4).[ril | M Munthe]