Polres Sabang Tangkap DPO Pelaku Ilegal Loging

DPO tersangka ilegal loging yang diamankan polres sabang.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Sabang: Polres Sabang menangkap DPO pelaku ilegal loging, JAS (42 tahun) di salah satu gampong di Aceh Besar, Tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2023 lalu.

Penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi nomor LP/A/2/VIII/2023/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh tanggal 31 Agustus 2023; Surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/19.a/VIII/RES.5.6./2023 tanggal 31 Agustus 2023, dan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/01/IX/RES.5.6/2023/Reskrim tanggal 25 September 2023.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, menjelaskan, JAS telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin. Ini melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang No. 18 Tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Penangkapannya dilakukan pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di Aceh Besar,” ujar Kapolres Sabang, AKBP Erwan, Rabu 31 Januari 2024.

Penangkapan dilakukan Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang dengan dukungan dari tim Opsnal Unit III Jatanras Ditkrimum Polda Aceh.

Mnurut Kapolres, pelaku tertangkap sedang berada di dalam salah satu rumah kosong di Gampong Pasie, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar. Saat penggerebekan, JAS sedang tertidur dan langsung diamankan tanpa ada perlawanan.

“Tersangka kini telah dibawa ke Polres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/19.a/VIII/RES.5.6./2023 tanggal 31 Agustus 2023,” ujar Kapolres.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penangkapan ini.

“Kita tegas dan komitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan keberlanjutan hutan,” ujar Kapolres Sabang.[ril | M Munthe]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *