halaman7.com – Sabang: Komitmen Polres Sabang dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik perjudian di Sabang. Polres Sabang menciduk dua pria pelaku judi online, Selasa 3 Juni 2025.
Tersangka Pertama diciduk di Warung Kopi (Warkop), berinisial AQ (40 tahun), yang ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu warung kopi di Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
AQ tertangkap tangan sedang bermain judi slot online melalui aplikasi bernama D06. Menggunakan satu unit ponsel miliknya, Barang bukti itu diamankan tim Satreskrim Polres Sabang.
Tersangka kedua tertangkap dua jam kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB. Personel Satreskrim Polres Sabang kembali mengamankan seorang pria berinisial MUS (37 tahun) di sebuah warung di Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya.
MUS kedapatan bermain judi online jenis slot melalui situs Timnas4d, menggunakan ponsel. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Satreskrim Polres Sabang.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Sabang beserta barang bukti masing-masing untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga kuat melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, melalui Kasat Reskrim, Iptu Junaidi, menyampaikan pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di Sabang,” ujar Kasat REskrim.
Ini adalah komitmen Polres Sabang dalam menjaga moral dan ketertiban masyarakat. Pihaknya meminta dukungan masyarakat untuk turut serta melaporkan bila menemukan aktivitas serupa.
Polres Sabang mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik perjudian di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan Kota Sabang yang aman, bersih, dan religius.[ril | red 01]