halaman7.com – Aceh Tamiang: Perangkat desa di Kabupaten Aceh Tamiang, mulai dari Datok Penghulu (Kepala Desa) hingga jabatan lainnya, yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta tidak rangkap jabatan.
Aturan sudah sangat jelas, tidak boleh merangkap jabatan. Maka, perangkat desa yang sudah lulus PPPK harus memilih, apakah ingin tetap sebagai perangkat desa atau menjalani tugas sebagai PPPK.
Artinya tetap menjadi perangkat desa atau mengundurkan diri dan menjalani tugas sebagai PPPK.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang, Mix Donal, Minggu 15 Juni 2025.
Mix Donal menjelaskan sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani Kepala Pusat dan Konsultasi Bantuan Hukum Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, DR Halim. Dengan jelas disebutkan PPPK dilarang merangkap jabatan kepala desa dan harus memilih salah satu jabatan.
Kemudian, PPPK juga melaksanakan tugas dan beban kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas atau pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa.
“Karena itu, PPPK tidak boleh merangkap jabatan lain karena dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan tugas dan pencapaian target kinerja,” tegas Mix Donald.
Selain itu, katanya, Pasal 29 dan Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga ditegaskan kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[ril | Antoedy]