halaman7.com – Banda Aceh: Bisnis pungutan pungutan liar (Pungli) berkedok uang keamanan yang terjadi di Banda Aceh ternyata di kendalikan seorang narapidana (Napi) yang kini mendekam di sel LP Meulaboh, Aceh Barat.
Hal itu terungkap setelah Tim Rajawali yang dibentuk Kapolsek Kutaraja mengamankan seorang pelaku yang melakukan Pungli di kawasan Merduati, Banda Aceh, Sabtu, 31 Mei 2025 malam.
Pelaku berinisial MN (39 tahun), yang merupakan warga setempat. Ia diketahui kerap mengutip ‘dana keamanan’ dari para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
Menariknya, hal ini sudah berjalan selama dua tahun belakangan, yang mana dilakukan atas perintah dari seorang narapidana (napi) yang kini ditahan di Meulaboh, Aceh Barat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kutaraja, Iptu M Jabir mengungkapkan, tertangkapnya MN atas laporan dari masyarakat yang kian resah selama ini.
Usai mendalami informasi tersebut, petugas pun kemudian langsung melakukan penindakan dengan mengamankan yang bersangkutan di wilayah yang dimaksud.
“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau hal ini dilakukan atas perintah dari rekannya yakni AG (50 tahun),” ujarnya, Minggu 1 Juni 2025.
AG, sambung Iptu Jabir, seorang warga Banda Aceh yang saat ini ditahan di Lapas Meulaboh atas kasus narkotika.
“Dia ini residivis, pernah tersandung kasus penganiayaan dan lainnya, dan sekarang ditahan di Lapas Meulaboh karena kasus narkotika,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah ini.
Kepada polisi, MN juga mengaku bahwa setiap kutipan itu langsung disetorkan kepada AG via aplikasi e-money. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu.
“Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via dana. Saat kita amankan setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MN tak ditahan dan hanya dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan yang menyatakan tak akan lagi mengulangi hal yang sama ke depan.
“Yang bersangkutan hanya kita bina, namun kasus ini juga masih dalam pendalaman lebih lanjut,” pungkas Iptu Jabir.[ril | red 01]