Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal

halaman7.com – Langsa: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa musnahkan barang Ilegal yaitu delapan ekor kambing pigmi, 476.210 batang rokok dan teh hijau Merk Cha Tra Mue, di halaman kantor Bea Cukai Langsa, Kamis 17 Juli 2025.

Kepala KPPBC TMPC Langsa, Dwi Harmawanto mengatakan untuk menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan. Tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan,” ujar Dwi.

Dalam pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MK/WKN.01/2025 tanggal 13

Juni 2025. Perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Tegahan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

Pemusnahan terhadap BMMN yang berasal dari penindakan selama periode November 2024 hingga Mei 2025. Serta hasil kolaborasi operasi pasar bersama dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Adapun BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal berbagai macam merk, tujuh koli teh hijau Merk Cha Tra Mue. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp758.639.958 dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520.

Masih kata Dwi, metode pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rokok menjadi dua bagian kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Baca Juga  Puncak Hari Meugang di Langsa Ramai

2 Lokasi

Pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa. Diwaktu yang bersamaan, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa delapan ekor kambing Pigmi.

Hal ini didasari atas sinergi dan kordinasi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi.

Hewan yang dilakukan pemusnahan karena beresiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan atau dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis dan Rabies.

Selain itu, Bea Cukai Langsa juga melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan tindak pidana berupa 2 ekor Sigung Bergaris, 1 ekor Burung Macaw, 6 ekor Mara Patagonia/Kelinci Patagonia kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh untuk di rawat.

Menurut keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, hewan berupa Sigung Bergaris memiliki status konservasi Non Appendiks CITES dan Resiko Rendah IUCN, untuk Burung Macaw memiliki status konservasi CITES Appendiks 1 (dilindungi) dan Resiko Rendah IUCN, sedangkan Mara Patagonia/Kelinci Patagonia memiliki status konservasi CITES Appendiks III dan Hampir Terancam IUCN.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *