Koruptor Puskesmas Lamtamot Dieksekusi

halaman7.com – Aceh Besar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar meng eksekusi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa SH MKn dan Zaki Bunaiya SH pada Rabu 23 Juli 2025.

Terpidana berinisial TZF (53 tahun) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan menyatakan TZF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1  tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy N tirayudi SH MH MSi melalui kepala seksi intelijen, Filman Ramadhan SH MH, menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang tegas dan professional. Sekaligus upaya memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan.[ril | red 01]

Baca Juga  Perkara Penyelundup Rohingya ke Jaksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *