halaman7.com – Banda Aceh: Seorang wanita paruh baya, ZU (33 tahun) warga salah satu gampong di Kabupaten Pidie Jaya ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. ZU diduga telah melakukan pencurian uang sebesar Rp20 juta di TK AT – Zahra, Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu 28 Juni 2025.
Modusnya, pelakku nyaru (menyamar) sebagai pencari barang bekas atau pemulung. Selain itu, petugas turut mengamankan tiga pria lainnya penikmat hasil curian yakni AN (23 tahun) warga Sumut, MD (33 tahun) warga Pidie dan FR (27 tahun) warga Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian uang di TK AT-Zahra.
ZU ditangkap pada Selasa 15 Juli 2025, dini hari oleh tim opsnal Jatanras dibawah jembatan Pante Pirak Banda Aceh. Ia sering mangkal dibawah jembatan serta menjadikan sebagai tempat tinggal bagi darinya.Pada saat itu pula, dua lelaki turut diamankan AN dan MD.
Kompol Fadillah menambahkan, setelah dilakukan penyedilikan, ZU yang berprofesi sebagai pemulung mengakui telah melakukan pencurian di TK AT-Zahra dengan cara membobol pintu ruangan kantor menggunakan obeng serta mengambil uang yang berada di laci meja ruangan sejumlah Rp20 juta.
Kemudian, lanjut Kompol Fadillah, uang tersebut telah dipergunakan bersama tiga rekan lainnya, dengan cara bermain judi online. Biaya kehidupan serta dibagi dengan nomimal yang berbeda.
Uang hasil yang dicuri pelaku ZU, ternyata telah habis dipergunakan untuk bermain judi online, uang makan serta dibagi dengan angka yang berbeda
Kompol Fadillah yang saat ini telah dipromosikan menjadi Ps Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh menambahakan kini, mereka sudah mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan lebih lanjut.[ril | red 01]


















Respon (1)