halaman7.com – Banda Aceh: Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, bersama aparat kepolisian, berhasil menggagalkan penyeludupan sabu seberat 900 gram ke Jakarta.
Dua warga asal Bogor, Jawa Barat yakni AP (35 tahun) dan DT (44 tahun) terpaksa gagal berangkat dari Bandara Internasional SIM Aceh Besar ke Jakarta pada Jumat, 25 April 2025, gara-gara sabu tersebut.
Keduanya tertangkap basah petugas avsec bandara saat pemeriksaan barang. Karena menyelundupkan 900 gram sabu di dalam dua pasang sandal yang dikenakan.
“Saat ini mereka terpaksa mendekam di penjara atas perbuatannya. Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” jelas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, Rabu 30 April 2025.
Dikatakan, keduanya hendak terabng menggunakan penerbangan Batik Air sekitar pukul 06.30 WIB. Namun saat pemeriksaan barang, petugas bandara yang curiga dengan gerak-gerik mereka akhirnya menemukan barang haram tersangka. Keduanya pun diboyong polisi untuk proses lanjut.
“Ada empat paket sabu yang ditemukan dalam sol sandal yang beratnya 900 gram,” ujar Kombes Joko didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra dan Vovo Kristanto, PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh.
Kepada polisi, tersangka AP dan DT mengakui awalnya mereka tiba di Aceh dari Bogor pada 24 April 2025, malam. Kemudian, mereka berangkat ke Trienggadeng, Pidie Jaya menggunakan mobil penumpang.
Sampai di tujuan, mereka menerima sabu dari seseorang berinisial J (DPO) di pinggir jalan. Mereka diperintahkan K (DPO) untuk membawa sabu ke Jakarta. Jika berhasil, mereka diupah masing-masing Rp 7,5 juta untuk AP dan Rp 5 juta untuk DT.
Dari hasil interogasi lanjut, AP mengakui dirinya telah dua kali membawa paket haram itu dengan tujuan yang sama. Aksi pertama dilakukan pada Desember 2024, yang mana ia menerima upah sebesar Rp 6,5 juta.
“Namun yang bersangkutan tidak tahu persis berapa banyak sabu yang dia bawa saat itu. Sedangkan untuk tersangka DT baru pertama kalinya,” kata Kapolresta.
Dalam kasus ini, polisi menyita empat paket sabu seberat 900 gram beserta dua pasang sandal dan dua unit ponsel yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka AP dan DT dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Kombes Joko.
Kapolresta mengatakan, Tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat ini masih melakukan pengembangan lanjut dan memburu dua orang DPO lainnya.[ril | red 01]