halaman7.com – Aceh Besar: Warga Komplek Arab Saudi, Desa Miruek Lamreudeup, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, meringkus dua pencuri ternak kambing di gampong mereka, Rabu 20 Agustus 2025, sekira pukul 17.00 WIB.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatan kedua pencuri kambing ini, diserahkan kepersonel Unit Reskrim Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, Jumat 22 Agustus 2025, membenarkan kejadian pencurian ternak diwilayah hukumnya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SY (36 tahun) dan MS (36 tahun). Keduanya warga di salah satu gampong di Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas diserahkan warga ke Polsek Baitussalam, ujar AKP Lilis.
Kasus ini berawal dari risihnya warga sehingga melakukan penangkapan dan membuat laporan ke Polsek Baitussalam diwakili Irman Jaya.
“Warga kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Serta menyerahkannya ke Polsek Baitussalam untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 ekor kambing jantan warna coklat berusia sekitar 9 bulan, 1 karung warna putih ukuran 50 kg, dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 5779 A.
“Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baitussalam guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Baitussalam menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang tanggap melaporkan tindak pidana di lingkungannya. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian bila terjadi gangguan kamtibmas,” pungkasnya.[ril | red 01]