Warga Myanmar Tersangka Penyelundupan Rohingya

Melibatkan Warga Banglades

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menjelaskan proses penetapan tersangka penyeludupan etnis Rohingya.[FOTO: h7 - dok humas Polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Seorang warga Myanmar dan Banglades ditetapkan jadi tersangka penyeludupan 137 etnis Rohingya yang notabene asal Myanmar ke Aceh.

Hal ini terungkap, setelah polisi, dalam hal ini Polresta Banda Aceh, menetapan Muhammad Amin dalam perkara penyeludupan orang (people smuggling). Dimana, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 137 etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada 10 Desember 2023.

“Hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Rabu 27 Desember 2023.

Melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, secara detil dijelaskan, kedua tersangka baru ini terbukti terlibat penyelundupan tersebut. Mereka adalah MAH (22 tahun) warga Banglades dan HB (53 tahun) warga Myanmar.

“Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut,” sebut Kompol Fadillah.

Penetapan tersangka terhadap MAH dan HB berdasarkan hasil gelar perkara, pada Selasa 26 Desember 2023. Maka, pada Rabu 27 Desember 2023, keduanya resmi ditahan.

Dikatakan, MA dan MAH pada saat kapal yang ditumpangi 137 etnis Rohingya mendarat di pantai Gampong Blang Ulam, Krueng Raya, Aceh Besar, keduanya memisahkan diri dari rombongan lainnya. Tapi berkat kesigapan warga, MA dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan alat komunikasi berupa handphone. Polisi pun terus melakukan pemeriksaan awal sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyeludupan orang terkait pemindahan etnis rohingya dari camp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia.

Baca Juga  Dua Tersangka “Joget Heboh” Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Kompol Fadillah juga menjelaskan, peran dari kedua tersangka. MAH berperan sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MA. Keduanya memastikan, kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

Untuk sementara alat bantu kompas belum diketemukan, dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam, bila menemukan alat kompas tersebut, segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Kemudian lanjutnya, peran tersangka HB, sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Banglades) dikuatkan dengan ditemukan tas milik nya yang berisikan alat-alat mekanik, berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan.

“Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka untuk mengangkut etnis rohingya agar sampai ke Indonesia,” katanya.

Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *