Aceh Taming Terima Aset 429 Hektar Lahan Sitaan PT Desa Jaya dari Kejari

Penyerahan aset sitaan dari Kejari kepada Bupati Aceh Tamiang.[FOTO: h7 - dok humas pemkab]

halaman7.com – Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menerima penyerahan aset berupa barang bukti lahan sitaan negara seluas 429 hektar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.

Penyerahan aset perkebunan kelapa sawit dari kasus PT Desa Jaya Alur Jambu ini diterima Bupati Aceh Tamiang,  Drs Armia Pahmi MH, Selasa 21 Oktober 2025.

Bupati Armia Pahmi mengapresiasi kinerja korps Adhyaksa atas penyerahan aset tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kami memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang beserta jajaran,” ungkapnya .

Bupati menegaskan lahan yang berada di Kecamatan Bandar Pusaka ini akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Lahan seluas 429 Ha yang telah disita negara ini akan dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kita, yakni PT Rebung Permai Jaya milik Pemkab Aceh Tamiang,” jelas Bupati Armia.

Ia menambahkan, pengelolaan aset berupa perkebunan kelapa sawit tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Semoga dengan mengelola lahan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi menjelaskan dasar kuat di balik eksekusi ini. Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan status lahan juga telah kembali menjadi milik negara.

Dikatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dikuasai  PT Desa Jaya Alur Jambu sejak 1988 dan telah habis masa HGU-nya. Dinyatakan dikembalikan kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Ditambahkan Kajari, kondisi kebun saat pemeriksaan diketahui tidak terurus. Diharapkan, dengan diserahkannya lahan tersebut kepada Pemerintah Daerah, aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal, guna memperkuat perekonomian daerah di masa mendatang.

Baca Juga  Kejati Aceh Sita Perkebunan di Aceh Tamiang

Penyerahan aset ini merupakan langkah konkret sinergi antara Pemkab dan Kejari dalam pemulihan aset negara untuk pembangunan ekonomi daerah.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *