Cegah Tambang Liar, Aceh Bentuk Green Policing

Green Policing (Pemolisian Hijau) di Mapolda Aceh.[FOTO: h7 - dok humas aceh]

halaman7.com – Banda Aceh: Guna mencegah tambang liar, Aceh membentuk Green Policing (Pemolisian Hijau). Hal ini di nilai bisa efektif dalam melestarikan hutan Aceh dari aksi maraknya tambang liar yang merusak hutan.

Wakil Gubernur Aceh, H Fadhlullah SE, menegaskan penerapan green policing merupakan tonggak penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik pertambangan liar yang masih marak di Aceh.

Fadhlullah menekankan Aceh diberkahi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari hutan, air, hingga mineral. Namun, aktivitas tambang ilegal selama beberapa dekade terakhir telah menimbulkan dampak serius.

“Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, serta menggerus nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya. pada Deklarasi Green Policing (Pemolisian Hijau) Mencegah Pertambangan Liar di Seluruh Provinsi Aceh yang digelar Polda Aceh bersama jajaran Forkopimda Aceh di Aula Mapolda Aceh, Kamis 2 Oktober 2025

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah, menegaskan tambang ilegal harus ditangani secara menyeluruh.

“Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum. Ada konflik antara masyarakat dan negara yang harus didekati dengan cara sosial, edukatif, dan kolaboratif. Polisi akan berdiri di tengah untuk mencari jalan tengah,” katanya.

Kapolda berharap, dengan niat tulus dan kerja kolaborasi bersama, bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

“Semoga komitmen bersama ini bisa menjadikan Aceh hijau dan masyarakat sejahtera serta keamanan terjaga. Kita jaga alam sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang,” kata Kapolda.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, memaparkan terbaik langkah-langkah yang sedang dan telah ditempuh Polda Aceh. Dimana Polda telah mengimbau seluruh SPBU agar tidak menyalahi aturan dalam penyaluran BBM yang kerap digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga  Alumni Sos2 93 SMAN 1 Langsa Bantu Korban Banjir

Polda juga berkoordinasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh untuk mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat.

Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo juga menekankan pentingnya gerakan green policing bagi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Alam kita adalah anugerah besar. Jika dibiarkan, tambang ilegal bisa berujung bencana: kerusakan hutan, longsor, bahkan korban jiwa. Dampaknya juga pada perekonomian dan potensi konflik sosial. Karena itu, tanggung jawab ini bukan hanya milik aparat, tapi semua pihak,” tegasnya.

Pangdam mengatakan green policing merupakan panggilan moral bagi pelaku pembangunan di Aceh. Karena itu, perlu sinergi bersama untuk menyukseskan gerakan tersebut. Deklarasi ini menjadi komitmen nyata menyelamatkan potensi yang ada di Aceh.

Deklarasi green policing yang ditandatangani bersama unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, ulama, dan masyarakat itu berisi lima poin komitmen.

Antara lain menolak segala bentuk pertambangan tanpa izin (PETI), mendukung pemerintah mensosialisasikan dampak negatif tambang liar, mendorong pembentukan WPR, berbagi informasi yang valid terkait PETI, serta melakukan penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *