halaman7.com – Banda Aceh: Disaat kondisi cuaca tak menentu, dengan kondisi alam yang sedang hujan. Ada pula seorang wanita mencoba curi kesempatan untuk mengedarkan sabu di di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin.
Aksi wanita berinisial AI (40 tahun) yang diduga kerap edarkan narkotika jenis sabu ini, akhirnya diamankan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Rumah Sakitini Umum Daerah Zainal Abidin, Senin 24 Nopember 2025, sore.
“AI ditangkap disaat akan menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Kamis 27 Nopember 2025.
Menurut AKP Rajabul Asra penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Kecurigaan personel yang selama ini mengikuti gerak-gerik pelaku yang kerap berada di ruang tunggu Rumah Sakit mulai tercium dan akhirnya diamankan.
Disaat dilakukan pemeriksaan, didalam tas yang disandang AI ditemukan 31 bungkusan plastik warna bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 10.94 gram dan sebuah timbangan digital yang ada dalam sebuah dompet.
Selain narkotika, lanjut Kasat Resnarkoba, petugas juga melakukan penyitaan terhadap tiga unit handphone yang dipergunakan untuk menghubungi para pelanggan, tas selempang warna coklat, kaca pirex dan satu unit sepeda motor sebagai alat bantu.
Dari keterangan pelaku AI, barang haram tersebut dibeli di pinggir jalan Kota Sigli dari IH dengan harga Rp3 juta. IH kini saat ini dalam pengejaran tim opsnal Satresnarkoba.
Kini pelaku tersebut bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.[ril | red 01]

















