Status Bencana Aceh Beralih dari Darurat Menjadi Transisi Pemulihan

Masjid Nosar, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah.[FOTO: h7 - iranda novandi]

halaman7.com – Banda Aceh: Status Aceh pascabencana sebagai daerah darurat bencana yang sempat diperpanjang 4 kali, kini telah berubah menjadi transisi pemulihan bencana. Status ini telah berlaku sejak, Kamis 29 Januari 2026 hingga 29 April 2026.

“Benar, sejak Kamis 29 Januari 2029, malam, Gubernur telah menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari, hingga 29 April 2026,” ujar Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA.

Dikatakan, Keputusan dan Penetapan ini diumumkan Gubernur pada Rapat Forkopimda Aceh yang digelar khusus malam itu. Putusan ini mempertimbangkan Kaji Cepat Tim BPBA, secara khusus Surat Mendagri No. 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Di Provinsi Aceh.

Dalam Amar Penetapan Status Transisi Gubernur menginstruksikan beberapa hal penting kepada seluruh SKPA dan mengimbau seluruh stake holder terkait untuk melanjutkan upaya-upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana dengan para pihak lainnya yang terkait.

Gubernur juga menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan termasuk pengungsi.

Selama transisi darurat bencana, tetap di berlakukan fungsional jalan tol Sibanceh pada seksi-I Padang Tiji – Seulimum, bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi pada setiap SPBU sehingga proses persiapan pelaksanaan Rehab-Rekon Pascabencana berjalan dengan baik di Aceh.

Memanfaatkan fase ini untuk mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA. Menyiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehab-Rekon Pascabencana (R3P) Aceh.

“Penetapan dokumen R3P pada 2 Februari 2026 dan penyerahan kepada BNPB pada 3 Februari 2026,” tegas gubernur melalui MTA.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *