halaman7.com – Banda Aceh: Bantuan Meugang yang diberikan kepeda para korban bencana di Aceh, harus disalurkan dalam bentuk daging meugang. Tidak boleh dalam bentuk uang.
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menegaskan, pembagian bantuan Meugang Presiden wajib berbentuk daging, dan tidak boleh berbentuk uang. Artinya masyarakat penerima akan menerima daging yang telah di potong.
Hal ini terkait pelaksanaan realisasi bantuan meugang presiden, melalui Mendagri yang telah mengeluarkan petunjuk pelaksaan melalui surat No. 400.6/848/SJ Tanggal 12 Februari 2026. tentang penggunaan bantuan presiden untuk meugang menjelang bulan Ramadhan 2026.
Menurut MTA, merujuk pada Surat petunjuk pelaksaan, para Bupati diperintahkan untuk segera melakukan belanja pembelian sapi lokal melalui Dinas (SKPD) terkait, dan tentu dengan melakukan perubahan penjabaran APBK serta cukup melaporkan perubahan tersebut kepada Pimpinan DPRK.
“Dari arahan dan petunjuk Mendagri tersebut telah mempertegas dan memperjelas supaya kita dapat melaksanakannya secara baik dan penuh tanggungjawab,” ujar MTA, Sabtu 14 Februari 2026.
Dikatakan, gubernur berharap kepada segenap bupati dan Forkopimda untuk melakukan pendampingan pelaksaan oleh SKPD secara baik dan membangun koordinasi yang komprehensif dengan para geusyik. Agar pelaksanaan distribusi Bantuan Presiden ini berjalan sukses dan berkah bersama masyarakat terdampak dalam menyambut ramadhan.
MTA menjelaskan, menyangkut berbagai langkah pemulihan paskabencana terus dilakukan dibawah supervisi ekstra Pemerintah Pusat. Di setiap kesempatan gubernur selalu berharap agar semua pihak terus bersatu demi Aceh lebih baik, bangkit dari bencana ini.[ril | red 01]
















