halaman7.com – Gayo Lues: Polres Gayo Lues melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melakukan reka ualang atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di perkebunan Pasir Kolak Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib.
Tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 huruf a dan huruf b juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Gayo Lues dengan pertimbangan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di perkebunan Pasir Kolak Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, yang berjarak cukup jauh serta berada di wilayah pegunungan sehingga sulit dijangkau.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan kembali rangkaian kejadian melalui 20 adegan yang menggambarkan secara kronologis peristiwa pembunuhan tersebut.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhamad Abidinsyah, menyampaikan rekonstruksi dilakukan untuk memperagakan kembali dugaan tindak pidana yang terjadi pada 20 Desember 2025.
“Dalam rekonstruksi ini, tersangka berinisial KU. memperagakan ulang seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik, yang dituangkan ke dalam 20 adegan rekonstruksi,” jelas Iptu Muhamad Abidinsyah, Senin 2 Februari 2026.
Kasat Reskrim menambahkan, dalam beberapa adegan tersangka juga menyampaikan keterangan terkait motif perbuatannya. Dimana tersangka mengaku merasa sakit hati terhadap kedua korban. Keterangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan didalami serta diuji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan. Guna memastikan kejelasan peran tersangka, urutan kejadian, serta untuk memperkuat alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Rekonstruksi ini juga disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gayo Lues, Eddy Sanjaya SH MH dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Muhammad Iqbal SH serta jaksa dan staf Kejari Gayo Lues lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan dalam rekonstruksi ini masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
Penanganan perkara ini dilaksanakan Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin Aipda Kaswandi, beserta anggota.[Kasim | red 01]
















