halaman7.com – Banda Aceh: Seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan darah berinisial SY (19 tahun) ditangkap aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh.
Penangkapan itu dilakukan karena SY melakukan pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun. Tragisnya korban merupakan sepupu dari pelaku.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, SY adalah warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
“Pelaku merupakan masih saudara sepupu dari korban. Saat melakukan aksi bejatnya, ketika korban menginap dirumah SY, Kamis 26 Nopember 2020,” ujar Kasatreskrim, Sabtu 9 Januari 2021 malam.
Kasatreskrim mengatakan, awal mula terkuak kasus ini. Korban memberitahukan kepada neneknya pada saat hendak buang air kecil, kemaluan korban mengeluarkan darah dan terasa sakit, sehingga sang nenek bertanya pada korban.
Aksi bejat dilakukan korban sebanyak dua kali, pada Kamis dan Sabtu 28 Nopember 2020. Nenek Korban langsung melaporkan hal ini ke Polresta pada Minggu, 29 Nopember 2020.
Pelaku ditangkap unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani STrK. Setelah nenek dari korban sebelumnya melaporkan tindak pencabulan tersebut kepada Polresta Banda Aceh.
SY berhasil ditangkap pada Kamis malam 7 Januari 2021 di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.[ril | red 01]

















