halaman7.com – Redelong: Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), secara resmi melaporkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bener Meriah kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Laporan tersebut terkait pelanggaran pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bener Meriah 2020-2021.
Hal ini disampaikan Saradi Wantona Kepala Devisi Kebijakan Publik Badan Pengurus LSM Jang-Ko, melalui siaran persnya, Selasa 26 Januari 2021.
“Kami melaporkan Sekda Bener Meriah sebagai Ketua Pansel, melalui website https://lapor.kasn.go.id/ secara online. Laporan sudah diterima oleh KASN dengan nomor pengaduan 00070-012021, tertanggal 25 Januari 2021,” sebut Saradi.
Pihaknya menduga kuat seleksi pejabat eselon 2 atau JPTP di Kabupaten Bener Meriah, sudah bermasalah sejak awal.
“Kita menduga seperti itu. Banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang terjadi sedari awal, hingga keluar pengumuman 3 besar sebanyak dua kali. Ini sangat aneh,” kata Badan Pekerja Jang-Ko Saradi.
INFO Terkait:
- Polemik Pengumuman JPTP, Sekda Bener Meriah & Profesor Abubakar Karim Berbeda Pendapat
- Aroma Persekongkolan Jahat Makin Tercium, Pengumuman Perubahan Hasil JPT Dikeluarkan Saat Bupati di Jakarta
Lakukan Penyelidikan
Atas kejangalan tersebut kami meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan penyelidikan kepada Pansel yang diketuai Sekda Kabupaten Bener Meriah.
Saradi juga menerangkan, Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.
Lanjutnya, atas kewenangan yang dimilikinya tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut.
Komisi Aparatur Sipili Negara dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, pejabat yang berwenang,dan/atau presiden, terkait penerapan sistem merit dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti.[Sutris | red 01]