Aceh  

Deteksi Hot Spot, Polres Langsa Gunakan Lancang Kuning

halaman7.com – Langsa: Kepolisian Resort (Polres) Langsa menggunakan aplikasi “Lancang Kuning” dalam monitor hot spot titik api. Sehingga akan memudahkan penanganan dan koordinasi dengan semua pihak dalam menindaklanjuti kebakaran hutan atau lahan.

Kapolres Langsa Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro meminta, para Kapolsek agar lebih aktif membuka aplikasi Lancang Kuning dan melaporkan jika ada titik api sumber kebakaran hutan dan lahan.

“Para Kapolsek harus paham konsekuensi atau resiko bila terjadi kebakaran hutan atau lahan. Ini penting, sesuai penyampaian arahan Bapak Kapolda Aceh saat vidcon kemarin,” ujar Kapolres  saat memimpin Rapar Koordinasi (Rakor) Penanganan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama instansi terkait di Mapolres Langsa, Jumat 26 Februari 2021.

Kapolres  menyampaikan, permasalahan karhutla merupakan salah satu atensi dari Presiden Indonesia. Sebab itu perlu tindaklanjuti hingga di tingkat daerah.

“Dengan rakor ini, akan dibahas bagaimana langkah pencegahan maupun penanganan karhutla. Selain itu, bagaimana instansi mengetahui cara bertindak apabila terjadi karhutla,” jelasnya.

Kapolres menambahkan kebakaran hutan bisa terjadi dari faktor alam maupun faktor manusia. Sebab itu perlukan langkah antisipasi melalui sinergitas antar instansi. Mulai dari sosialisasi pencegahan maupun penanganan apabila hal itu terjadi.

Lanjutnya, dalam penanganan Karhutla agar semua pihak dapat saling mendukung. Sehingga tidak ada yang saling dirugikan atau menjadi korban penegakkan hukum penyalahgunaan kebakaran hutan atau lahan.

INFO Terkait:

Tindakan Represif

Ke depan, dalam penanganan karhutla akan di lakukan tindakan represif sesuai aturan tentang kebakaran hutan atau lahan.

“Karena itu, momentum rapat koordinasi ini merupakan langkah yang baik dan strategis. Karena selain menjalankan instruksi juga untuk menjaga ekosistem dan kelangsungan hidup,” ucapnya.

Baca Juga  Polres Langsa Tangkap Penjual Chip Domino

Kepada masyarakat melalui perangkat kecamatan sampai tingkat desa atau dusun serta pemilik lahan baik perusahaan maupun perorangan agar mempedomani arahan presiden tentang penanganan Karhutla.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *