halaman7.com – Sabang: Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Sabang, melakukan operasi gabungan guna mendata dan mengawasi keberadaan Warga Negara Asing yang ada di Pulau Weh tersebut.
“Ini sebagai upaya, demi meminimalisir pelanggaran keimigrasian. Makanya dilakukan pengawasan pengawasan Keimigrasian, baik secara tertutup dan juga terbuka,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali, Selasa 22 Maret 2022.
Tim Pora ini terdiri dari unsure Kodim, Polres, Kejari, Bea Cukai, Lanal, KSOP, BIN, Kesbangpol Sabang dan unsur aparatur kecamatan. Operasi Gabungan (Opsgab) ini untuk memberikan pengawasan terhadap orang asing pemegang Izin Tinggal Keimigrasian yang terdapat di Kota Sabang.
Hanton Hazali sebagai ketua Tim Pora Sabang melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fachryan memimpin Opsgab ini. dengan menelusuri beberapa wilayah di Sabang. Diantaranya kawasan Gampang, Iboih, dan Pasir Putih.
Dari tiga lokasi ini ditemukan 10 WNA. Dari 10 orang tersebut masing-masing 6 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 3 WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas, dan 1 WNA pemegang Izin Tinggal Tetap.
Pemeriksaan yang dilakukan dengan memeinta dan melihat dokumen keimigrasian. Pengumpulan bahan keterangan melalui mekanisme tanya jawab terhadap yang bersangkutan.
Menurut Hanton Hazali, selama operasi berjalan tidak ditemukannya dugaan pelanggaran yang berarti dari para orang asing tersebut. Baik secara keimigrasian maupun secara aturan yang berlaku pada instansi lainnya.
Meskipun demikian, pihak Imigrasi tetap mengimbau WNA untuk patuh dan taat terhadap aturan sesuai dengan status izin tinggalnya masing-masing. Agar tidak dilakukan penindakan kemigrasian atau bahkan hingga bisa di deportasi.
Fachryan menegaskan Opsgab ini selain untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian, juga sebagai langkah awal sejak dini demi mengantisipasi potensi ancaman yang muncul. Sehingga perlu dilaksanakan pengawasan bersama di Kota Sabang.
“Alhamdulillah untuk kali ini masih belum kita temukan pelanggaran keimigrasian yang berarti. Namun kita mengingatkan kepada orang asing untuk tetap menaati aturan yang berlaku sesuai dengan izin tinggalnya masing-masing. Agar tidak dilakukan tindakan keimigrasian seperti deportasi,” pungkasnya.[ril | M Munthe]
















