halaman7.com – Banda Aceh: Entah telah dibutakan dan diperbudak oleh cinta (Bucin) seorang wanita berparas cantik, LAA (27 tahun) warga salah satu gampong di Aceh Besar, rela melakukan hal terlarang dan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
LAA melakukan pencurian barang berharga berupa emas milik Putri Damayanti (21 tahun) Warga Neusu Jaya, Banda Aceh, di sebuah rumah kost Kampung Baru, Banda Aceh, Rabu 15 Juni 2022.
Ironisnya, dari hasil penjualan emas hasil curian itu, LAA membelikan dua unit HP yang dipergunakan sendiri serta satu lagi diberikan untuk pacarnya. Selain itu, biaya selama liburan ke Takengon, Aceh Tengah. Sisanya digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, pencurian yang dilakukan dengan alasan faktor ekonomi.
“Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap para pelaku kejahatan. Terutama dalam kasus pencurian,“ ucap Kasat Reskrim, Rabu 22 Juni 2022.
Kompol Ryan menjelaskan, pencurian barang berharga yang dicuri berupa satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam.
Kompol M Ryan menjelaskan tentang kejadian, pada saat korban baru tiba dari tempat bekerja. Saat di kamar, perhiasan senilai Rp22,6 juta miliknya yang tersimpan dalam lemari telah raib. Korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Setelah dilakukan olah TKP, didapatkan bukti-bukti otentik diantaranya sidik jari oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya pada Senin malam 20 Juni 2022, malam pelaku berhasil ditangkap di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mengambil gelang emas, cincin emas dan kalung emas di dalam lemari korban. Kemudian ianya juga mengakui telah menjual emas-emas hasil curiannya,” kata Kompol Ryan.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku. Kini LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.[ril | red 01]