halaman7.com – Banda Aceh: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari tenaga penyuluh pertanian, tenaga kesehatan, guru dan dosen ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020.
Namun ada kabar tidak mengenakkan, tenaga PPPK dibawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar saat ini terganjal dengan masalah gaji yang belum lancar.
Sehingga menjadi masalah bagi tenaga PPPK dan menjadi dilema bagi mereka dalam melaksanakan tugas-tugas negara.
Pada 2022 ini tenaga PPPK melalui Surat Keputusan Bupati mereka di kontrak selama satu tahun. Terhitung 01 Januari – 31 Desember 2022.
Sementara gaji yang tersedia dan diterima tenaga PPPK baru 6 bulan (Januari – Juni 2022). Sisanya lagi menumggu proses perubahan anggaran katanya.
Akademisi Unaya, Usman Lamreueng mengaku, menerima langsung keluhan beberapa tenaga PPPK dalam satu wawancara. Mereka sudah sangat membutuhkan gaji yang belum dibayar.
“Berharap agar Pemkab Aceh Besar dan DPRK ada solusi untuk mempercepat pencairan gaji mereka yang beberapa bulan ini belum juga cair,” ujar Usman Lamreueng, Senin 8 Agustus 2022.
Menurut Usman, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah sudah sangat jelas mengenai panggajian.
“Tapi sampai saat ini mereka masih belum merasakan sebagai mana yang telah tertuang di dalam Permendagri tersebut,” ujar Usman.
Menyangkut siapa saja mereka yang mengeluh itu, Usman mengatakan, sejumlah tenaga PPPK yang bekerja sebagai penyuluh pertanian, guru dan tenaga kesehatan.
“Hanya saja, mereka memohon namanya tak dicantumkan, karena takut,” jelas Usman.
Karenanya, saran Usman, Pj Bupati dan DPRK Aceh Besar harus segera mencari solusi buat mereka yang saat ini belum cair gaji mereka. Penuhilah hak mereka, karena mereka sudah berkerja dengan harapan mereka bisa menafkahi keluarga mereka.
Bagaimana tenaga PPPK bisa bekerja dengan maksimal kalau mereka masih belum dibayar gaji mereka. Ini masalah yang sangat krusial.
Sudah sepatutnya untuk disegerakan dicari solusi. Agar tenaga PPPK mendapatkan perlakukan yang sama dengan pegawai lain, yaitu dengan gaji tepat waktu.
Usman mempertanyakan, mana suara anggota DPRK untuk memperjuangkan hak-hak tenaga PPPK yang saat ini belum ada kepastian, kapan mereka terima gaji mereka.
“Jangan Pokir saja yang harus disuarakan dengan lantang. Tapi masalah pengawai PPPK dan lainnya seharusnya bersuara lantangnya juga,” pungkasnya.[ril | red 01]