halaman7.com – Langsa: Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu (Timsel Bawaslu) memiliki tugas untuk melahirkan Komisioner Panwaslih kabupaten dan kota yang berintegritas. Serta memiliki karakter akhlakul karimah.
Demikian disampaikan, Ketua Timsel Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona III Provinsi Aceh, Dr Anwar Puteh SE ME saat membuka Sosialisasi Perekrutan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2023-2028, di aula SMAN 1 Langsa, Jumat 26 Mei 2023.
Lanjutnya, perlu menjadi catatan bersama. Zona III itu meliputi Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Gayo Lues, Kota Langsa, Kabupaten Nagan Raya. Kenapa sekretariat ditempatkannya, di Blang Kejeren, Gayo Lues sebagai tempat atau zona III, hal ini memang ditentukan Bawaslu RI.
Dikatakan Anwar Puteh, adapun tujuan sosialisasi ini sebagai bentuk berdemokrasi dari banyak pihak dan berbagai level serta keberagaman dari latar belakang yang berbeda. Hal ini akan melahirkan dinamika yang akan melahirkan institusi yang lebih baik.
Sekretaris Timsel, Taufik Abdullah SAg MA, dalam penjelasannya lebih kepada mekanisme proses persyaratan rekrutmen calon Panwaslih yang berintegritas.
“Selain itu juga suasana Pemilu yang akan datang berbeda dengan yang sebelumnya. Demokrasi kita saat ini sudah multi partai. Pemilu itu adalah melanjutkan kepemimpinan dan kekuasaan,” kata Taufik.
Sedangkan syarat pemilihan demokratis yakni Regulasi yang jelas dan tegas. Peserta Pemilu yang rapat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, birokrasi ASN, TNI dan Polri, penyelenggara yang kompeten dan berintegritas.
“Pemilu yang baik itu adalah aman, nyaman, oleh karenanya rekrutmen Panwaslih ini sangat penting karena Panwaslih adalah wasitnya dalam pemilu,” katanya.
Selanjutnya tugas mereka mengantarkan 6 orang ke Bawaslu Aceh. Nantinya akan diteruskan ke Bawaslu RI untuk penentuannya.
Syarat dan ketentuannya dapat membuka link yang telah disediakan Timsel, tidak musti mengantar lamaran, cukup diupload saja, namun ketika CAT baru ke Blangkejeren.
Untuk uji tulis lebih kepada UU Kepemiluan, tes psikologis akan dilihat orang-orang yang tidak cenderung tidak emosional, artinya cacat psikologis. Masukan data-data dari masyarakat, tes kesehatan, tes wawancara.
“Kita berharap banyak peserta yang akan mengikuti calon anggota Panwaslih dari Kota Langsa maupun daerah lainnya,” imbuh Taufik.
Sosialisasi ini juga dihadiri, sejumlah anggotanya, Zulkarnaini MEd, Rabusin SHub Int. Dipandu Rizal Harahap SPd I MEd yang juga anggota Timsel.[ril | Antoedy]