halaman7.com – Sabang: Kasus dugaan pemerasan, pengancaman dan pelanggaran UU ITE, yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kota Sabang, sejak Senin 27 Nopember 2023, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Kedua laporan pengaduan yang ditingkatkan ke tahap penyidikan tersebut, yaitu laporan Pengaduan Polisi Nomor LP/B/30/X/2023, tertanggal 10 Oktober 2023 dan LP/B/40/X/2023/SPKT Polres Sabang tertanggal 17 Oktober 2023.
Menurut Kapolres, AKBP Erwan, berdasarkan keterangan saksi, ahli dan petunjuk yang ada dan setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 24 Nopember 2023. Maka pada Senin 27 Nopember 2023 prossnya ditingkatkan ke penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sabang, didampingi Wakapolres Sabang, Kompol Salmidin, saat temu pers dengan sejumlah wartawan, di aula Dhirabrata Polres Sabang, Senin 27 Nopember 2023.
Lebihlanjut dijelaskan, dari dua laporan polisi yang dilaporkan terhadap oknum yang mengaku wartawan berinisial TIY (46 tahun). Pihaknya sudah mengundang yang bersangkutan masing-masing dua kali pada setiap laporan Polisi.
“Dengan begitu, kita sudah mengundang untuk klarifikasi yang bersangkutan sebanyak empat kali, tapi tidak hadir,” tegasnya.
Kedepannya, kedua laporan tersebut akan ditangani secara “Pro Justitia” oleh Polres Sabang. Karenanya, pihak Polres mengharapkan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat Sabang.
“Kita tetap transparan dalam menangani perkara ini, dan akan selalu memberikan informasi terkini. Polres Sabang tetap mengedepankan “Pro Justitia” dalam setiap penanganan perkara,” ujar Kapolres.[ril | M Munthe]


















