halaman7.com – Sabang: Setelah pekan lalu dua pelaku judi online diringkus Polres Sabang. Ternyata belum berefek jera bagi warga Sabang. Buktinya, kali ini aparat kepolisian kembali mengamankan dua pelaku judi online.
Kedua pelaku diringkus jelang magrib atau sekiatr pukul 18.30 Wib, pada Senin 24 Juni 2024. Kedua pelaku, yakni FT (27 tahun) dan DA (23 tahun). Mereka ditangkap di salah satu Warkop di Kota Sabang.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, mengatakan, dari tangan pelaku FT polisi menyita satu unit HP warna rose gold dengan saldo permainan slot judi online sebesar Rp200.000 serta saldo sisa dari akun situs Yabos88 dengan ID “mastom88” sebesar Rp 655.555.
Sedangkan dari tangan DA disita satu unit HP warna hitam dengan saldo permainan slot judi online sebesar Rp25.000 dan saldo sisa dari akun Situs Zeus 138 dengan ID “jmsayo2” sebesar Rp18.000.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ujar Kasat Reskrim, Selasa 25 Juni 2024.
Kasat Reskrim, AKP Buchari, mengatakan penangkapan ini merupakan upaya Polres Sabang dalam memberantas kegiatan perjudian online yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan semacam ini,” ujarnya.
Polres Sabang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang melanggar hukum. Kegiatan ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitarnya.[ril | M Munthe]