1.134 Satgas Percepatan Aktivasi dipulangkan dari Aceh Tamiang

Sejumlah Satgas yang dipulangkan dari Aceh Tamiang.[FOTO: h7 - dok humas pemkab]

halaman7.com – Aceh Tamiang: Sebanyak  1.134 Satuan tugas (Satgas) percepatan Aktivitas dipulangkan dari Aceh Tamiang. Seribuan Satgas ini terdiri dari  861 praja IPDN, 273 ASN Kementrian Dalan Negeri dan ASN di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

Pemulangan 1.134 Satgas percepatan aktivitas ini dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Selasa 3 Februari 2026.

Mendagri menyebutkan, tujuan diturunkannya satgas pemulihan di wilayah pemerintahan sebagai langkah membangkitkan pusat pengambilan strategi bijak dalam proses pemulihan pasca bencana.

“Aceh Tamiang adalah satu-satunya Kabupaten yang pusat pemerintahannya lumpuh. Pemerintah harus hidup, untuk mengambil kebijakan. Inilah alasan kami mengambil kebijakan untuk mengirimkan bantuan fisik yang memiliki kemampuan dibidang pemerintahan,” ujar Tito saat memimpin apel.

Pelaksanaan tugas gelombang I sudah berlangsung sejak 3 Januari dan berakhir di 3 Februari 2026. Selama bertugas, para satgas sudah menjalankan pembersihan area perkantoran seluas 42 Hektar dengan 26 gedung perkantoran dan 12 gedung diluar perkantoran dengan dukungan alat yang cukup.

Program CFW

Rekrutmen Tenaga Cash for Work .[FOTO: h7 – dok humas pemkab]
Pada hari yang sama, Pemkab Aceh Tamiang, membuka Rekrutmen Tenaga Cash for Work (CFW) Aceh Tamiang yang dilaksanakan di halaman belakang kantor bupati setempat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehaprekon) pascabencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan dukungan 3 BUMN yang terlibat dalam perekrutan yang bekerja di bawah Ditjen Cipta Karya dan Bumn lain terlibat yang sesuai dengan penugasan masing masing.

Staf Ahli Setdakab Aceh Tamiang Yunus SP, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh BUMN yang telah berperan aktif dalam membantu pemulihan Aceh Tamiang.

Diharap program Cash for Work dapat memberikan dampak nyata, khususnya dalam pembersihan saluran yang tertimbun lumpur akibat bencana.

Baca Juga  Mendagri Minta Kepala Daerah Kendalikan Harga

Sementara itu, Humas PKS Waskita Wilayah I, Agung Susilo, menjelaskan sistem pembayaran upah bagi tenaga kerja CFW dilakukan secara tunai, dengan waktu pembayaran paling cepat satu hari dan paling lama tujuh hari setelah pekerjaan dilaksanakan.

“Tenaga kerja diambil dari masyarakat setempat, bukan dari luar daerah. Hal ini bertujuan untuk memberdayakan warga yang terdampak bencana dan sempat kehilangan mata pencaharian agar dapat kembali bekerja di wilayah masing-masing,” jelas Agung.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *